Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Terdakwa Kasus Ikan Asin Dapat Vonis Berbeda

Reporter

image-gnews
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.  Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga terdakwa kasus pencemaran nama baik dan konten asusila Ikan Asin menerima vonis berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar. 

Dalam sidang putusan yang digelar secara jarak jauh atau online, Senin, 13 April 2020 terdakwa Galih Ginanjar menerima hukuman penjara dua tahun empat bulan. Sedangkan Pablo Benua divonis pidana penjara satu tahun delapan bulan. Lalu Rey Utami, istri dari Pablo, menerima hukuman satu tahun empat bulan.

"Mengadili terdakwa satu Pablo Benua, dua Rey Utami dan ketiga Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo saat membacakan tuntutan.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni membuat korban atau saksi, Fairuz A Rafiq, dalam keterangannya di persidangan merasa malu untuk berinteraksi dengan dunia luar usai video tersebar di media sosial. Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa ialah belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai membacakan putusan dan hakim menanyakan apakah menerima putusan, pengacara Pablo Benua dan Rey Utami, Rihat Hutabarat, menyatakan untuk mempertimbangkan putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar. Begitu dengan jaksa penuntut umum (JPU), Donny M Sany. 

Selama persidangan jarak jauh, ketiga terdakwa berada di rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa, yakni Galih Ginanjar pidana penjara 3,5 tahun dan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta. Lalu Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun dengan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta. Kemudian Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dengan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

20 hari lalu

Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian. Foto: Instagram/@fairuzarafiq
Lebaran di Rumah Sakit, Fairuz A. Rafiq Minta Maaf ke Suami dan Anak

Fairuz A. Rafiq dan putrinya dirawat di rumah sakit menjelang Hari Raya Idul Fitri sehingga terpaksa merayakan malam takbiran hingga Lebaran di sana.


Pedagang Ikan Asin di Depok Nekat Cubit Pipi Gibran karena Gemas

2 Februari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka didampingi ketua pemenangan Prabowo Gibran Ridwan Kamil naik sepeda motor saat kampanye di Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. Gibran menemui anak-anak muda pelaku usaha start up digital di Fella dan UKM di The Hallway untuk menyerap aspirasi dan melakukan dialog dengan pelaku usaha. TEMPO/Prima mulia
Pedagang Ikan Asin di Depok Nekat Cubit Pipi Gibran karena Gemas

Tika Manik, 45 tahun pedagang ikan asin dan bumbu dapur di Pasar Kemiri Muka, Depok nekat cubit pipi Gibran Rakabuming Raka.


5 Kuliner Khas Pangandaran, Jangan Lewatkan Pindang Gunung

3 November 2023

Kreasi nasi liwet pete/Foto: Cookpad/Mama Al
5 Kuliner Khas Pangandaran, Jangan Lewatkan Pindang Gunung

Selain menawarkan wisata pantai, Pangandaran juga memiliki beragam jenis makanan yang memanjakan lidah.


Masak Dendeng Ikan Asin, Ini Variasi Resepnya

24 Oktober 2023

Ikan Asin. shutterstock.com
Masak Dendeng Ikan Asin, Ini Variasi Resepnya

Dendeng ikan asin ini bisa dikreasikan untuk dimasak dengan pilihan berbagai resep


Kebakaran Hanguskan 15 Hunian dan Tempat Pengasinan Ikan di Pluit

12 Agustus 2023

Kebakaran hunian warga dan tempat penjemuran ikan asin di Jalan Pengasinan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu siang, 12 Agustus 2023. Tempo/Nur Khasanah Apriliani
Kebakaran Hanguskan 15 Hunian dan Tempat Pengasinan Ikan di Pluit

Kebakaran, seperti teramati oleh TEMPO yang sedang berada di lokasi, berasal dari sebuah hunian sebelum kemudian cepat merambat karena kuatnya angin.


3 Variasi Resep Masakan Ikan Asin

9 Agustus 2023

Ikan Asin. shutterstock.com
3 Variasi Resep Masakan Ikan Asin

Di Indonesia, ikan asin salah satu lauk pendamping nasi.


Kehadiran Figur Publik di Ponpes Al Zaytun, dari Connie Bakrie hingga Ilham Aidit

25 Juli 2023

Ilham Aidit. Youtube
Kehadiran Figur Publik di Ponpes Al Zaytun, dari Connie Bakrie hingga Ilham Aidit

Figur publik seperti analis militer Connie Bakrie, Ilham Aidit, sampai Youtuber Pablo Benua hadir memberikan sambutan di Ponpes Al Zaytun.


YouTuber Pablo Benua Dukung Panji Gumilang dan Al Zaytun: Kurang Operasional, Minta Sama Saya

23 Juli 2023

Rey Utami dan suaminya, Pablo Putera Benua. instagram.com
YouTuber Pablo Benua Dukung Panji Gumilang dan Al Zaytun: Kurang Operasional, Minta Sama Saya

Pengusaha dan YouTuber Pablo Benua menyatakan dukungan kepada Panji Gumilang dan Al Zaytun. Ini profilnya.


Gali Lubang Tutup Lubang Nelayan Tumpang di Desa Apara Maluku

13 Oktober 2022

Nelayan - nelayan di Desa Apara sedang membersihan ikan balobo untuk dijadikan ikan asin, 30 September 2022. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Gali Lubang Tutup Lubang Nelayan Tumpang di Desa Apara Maluku

Hidup sebagai nelayan tumpang sangat sulit. Kekurangan modal dan minim teknologi membuat nelayan harus gali lubang tutup lubang agar bertahan hidup.


Upaya Pemerintah Berdayakan Perempuan Secara Ekonomi

8 Oktober 2022

Ikan asin balobo milik nelayan perempuan di Desa Apara, Kepulauan Aru, Maluku, yang sedang dijemur, 28 September 2022. Sumber: TEMPO
Upaya Pemerintah Berdayakan Perempuan Secara Ekonomi

Untuk meningkatkan pendanaan dan dukungan pada perempuan, pemerintah telah membuka sejumlah program bantuan.