Ombudsman menemukan fakta bahwa surat pengunduran diri Ahmad Riza Patria dari DPR RI baru keluar pada 23 Maret 2020. Padahal, kata Teguh, menurut Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Riza Patria wajib menyertakan surat pengesahan pengunduran diri dari Presiden untuk maju dalam pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Artinya syarat itu belum masuk ke Panlih pada tanggal 18 Maret," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 April 2020.
Temuan itu bertolak belakang dengan keterangan pada berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi dokumen pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Wagub DKI Jakarta tertanggal 18 Maret 2020. Saat itu, Panlih menyatakan berkas kedua pasangan telah lengkap dan memenuhi syarat sehingga proses pemilihan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
Petugas menghitung suara pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan calon dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria dan calon dari PKS Nurmansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin, 6 April 2020. Ahmad Riza Patria memperoleh 81 suara sedangkan Nurmansyah memperoleh 17 suara, sisanya dua suara tidak sah. ANTARA/Deka Wira S
Meski begitu, Anggota Panitia Pemilihan Wagub DKI, S. Andyka, menyatakan tak ada masalah dalam proses pemilihan. Ia mengatakan siap berdiskusi dengan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait adanya dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan.
"Kami mengapresiasi ombudsman dalam melaksanakan tugasnya. Tapi kami juga sudah menjalani tugas kami dan bisa didiskusikan," kata Andyka saat dihubungi, Rabu, 8 April 2020.
9. Dilantik oleh Jokowi di Tengah Wabah Corona
Riza Patria akan dilantik sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 15 April 2020di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Menimbang DKI Jakarta yang kini berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Istana akan memberlakukan protokol ketat dalam acara pelantikan ini. "Ya, besok dilantik dengan konsep minimalis sesuai protokol COVID-19," ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Selasa, 14 April 2020.