Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

image-gnews
Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Perkumpulan Jaga Pancasila Zamrud Khatulistiwa atau Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Badan Reserse Kriminal Umum Polri. Bukti itu perihal kasus pembubaran ibadah.

Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Gresik, Jawa Timur, diduga membubarkan ibadah peringatan Kenaikan Isa Al Masih. "Kami tetap pada pendirian untuk melaporkan ini ke Bareskrim Polri. Kami sudah laporkan sebagai aduan masyarakat supaya ini diproses secara hukum," kata Ketua Umum Galaruwa, Santiamer Silalahi, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat, 17 Mei 2024.

Sebelumnya, seorang ASN, Yayik Susilawati, diduga melakukan tindak pidana berupa pembubaran ibadah. Kasus Yayik ini disebut melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurut Santiamer, kasus ini telah menempuh jalan damai.

Dia mengatakan, tujuan damai itu supaya dugaan intoleransi diduga dilakukan Yayik tak diproses secara hukum. Dia mengatakan perdamaian itu ganjal. Karena menandatangani surat damai bukan Yayik, melainkan suaminya. "Perdamaian kawe-kawe," kata dia.

Beredar video dan pemberitaan media massa, Yayik dan suami membubarkan ibadah malam Kenaikan Isa Al Masih di jemaat Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Benowo, Gresik. Belakangan, Yayik diketahui sebagai salah satu pengajar di SMA Negeri 1 Cerme. 

Jemaat itu menggelar ibadah di rumah Hormali Sirait, Perum Cerme Indah, Cerme, Gresik, pada Rabu malam, 8 Mei 2024. Usai Yayik membubarkan paksa, video peristiwa itu viral dan mendapat respons dari masyarakat luas.   

Laporan yang dilayangkan itu diharapkan Yayik diproses secara hukum. Menurut dia, silakan proses hukum ini berlangsung di Jawa Timur atau Jakarta. "Terserah yang penting diproses secara hukum sampai tingkat pengadilan," tutur Santiamer.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia bilang polisi perlu mengorek alasan pembubaran ibadah tersebut. Kasus pembubaran ibadah belakangan ini kerap terjadi. Misalnya kasus Ketua RT 12, Wawan Kurniawan, di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, 

Wawan membubarkan ibadah jemaat gereja Ahad, 19 Februari 2023, pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek. Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Pengadilan Negeri Tanjungkrang, Lampung, memvonis Wawan tiga bulan penjara.

Santiamer menyatakan kasus serupa baru saja terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Satu, Tangerang Selatan, Ahad malam, 5 Mei 2024. Saat itu mahasiswa Universitas Pamulang sedang pembacaan doa rosario. Pembubaran itu berujung penyerangan dan penganiayaan mahasiswa. Bahkan, satu orang diketahui terluka usai terkena sabetan senjata tajam atau sajam dari warga.

"Jadi pembubaran ibadah bukan hanya di GPIB, tapi di tempat lain juga. Misalnya di Lampung, Tangerang Selatan. Apa motifnya? Ini yang harus digali oleh polisi supaya ada tindakan pencegahan tidak terulang kembali," ucap dia.

Pilihan Editor: Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleksi Calon Taruna Akpol di NTT Dianggap Prioritaskan Orang Luar, Polda Membantah

1 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Seleksi Calon Taruna Akpol di NTT Dianggap Prioritaskan Orang Luar, Polda Membantah

Polda NTT membantah tidak memprioritaskan putra daerah dalam proses seleksi calon taruna dan taruni Akpol 2024.


Siapkan Taman Buah untuk Kebutuhan ASN Jakarta yang Pindah, OIKN: Tempat Healing Work from IKN

2 jam lalu

Deputi Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri saat penanaman pohon untuk Ruang Hijau Taman Buah Puspantara IKN di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Siapkan Taman Buah untuk Kebutuhan ASN Jakarta yang Pindah, OIKN: Tempat Healing Work from IKN

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Safitri mengatakan pembuatan Ruang Hijau Taman Buah Puspantara di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, salah satunya untuk menyambut para aparatus sipil negara (ASN) dari Jakarta yang akan pindah pada September 2024.


Bareskrim Polri Akan Evaluasi Penyidik Terkait Bebasnya Pegi Setiawan

2 jam lalu

Tujuh tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024. Tersangka ditangkap dalam kasus ini dengan berbagai peran yaitu CCW selaku marketing, SM selaku Costumer Service, WAN selakun agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bareskrim Polri Akan Evaluasi Penyidik Terkait Bebasnya Pegi Setiawan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandani menegaskan pihaknya akan mengevaluasi penyidik terkait bebasnya Pegi Setiawan.


Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

3 jam lalu

Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istilah malingering pernah mengemuka saat pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan Brigadir J. Ini artinya.


Mabes Polri Tanggapi Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

5 jam lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
Mabes Polri Tanggapi Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Untuk menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya," kata Truno di Mabes Polri merespons bebasnya Pegi Setiawan.


Doa Sujud Sahwi Lengkap dengan Latin dan Terjemahan serta Tata Caranya

6 jam lalu

Menjelang 10 malam terakhir bulan Ramadan, Anda wajib tahu niat sholat lailatul qadar. Berikut ini niat, tata cara, dan keutamaannya. Foto: Canva
Doa Sujud Sahwi Lengkap dengan Latin dan Terjemahan serta Tata Caranya

Sujud sahwi biasa dilakukan apabila Anda lupa dengan rakaat saat sholat. Berikut ini doa sujud sahwi lengkap dengan latin dan terjemahannya.


Sri Mulyani Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Melampaui 5 Persen, Didorong THR ASN hingga Ekspor

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Sri Mulyani Pede Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Melampaui 5 Persen, Didorong THR ASN hingga Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2024 masih berada di atas 5 persen.


Polisi Ungkap Judi Online dan Pornografi Sindikat Taiwan yang Beroperasi dari Tangerang, Raup Keuntungan Rp 500 Miliar

7 jam lalu

Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat Internasional Jaringan Taiwan pada Senin, 8 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Ungkap Judi Online dan Pornografi Sindikat Taiwan yang Beroperasi dari Tangerang, Raup Keuntungan Rp 500 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil mengungkap judi online dan pornografi internasional sindikat Taiwan.


Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

8 jam lalu

Warga menandatangani spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

Perjalananan kasus Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan praperadilan melawan polisi di PN Bandung.


Lepaskan Tembakan hingga Menewaskan Warga, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditahan

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Lepaskan Tembakan hingga Menewaskan Warga, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditahan

Polisi menahan anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM, 42 tahun, karena ceroboh menembakkan senjata api hingga menewaskan warga.