Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pelaksanaan PSBB; hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan sanksi pelanggar PSBB.
Dijelaskannya bahwa PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.
Untuk pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB di antaranya meliputi; pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; aktivitas bekerja di tempat kerja; kegiatan keagamaan di rumah ibadah; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; dan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati/Walikota," katanya. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.