TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk menekan penularan Covid-19 atau virus Corona di Jakarta.
"Kami memutuskan memperpanjang PSBB di DKI Jakarta," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.
Anies mengatakan PSBB akan diperpanjang hingga 28 hari ke depan terhitung dari 24 April sampai 22 Mei 2020. PSBB, kata dia, akan lebih ketat dilaksanakan dengan melakukan penindakan bagi pelanggaran PSBB.
Menurut mantan Menteri Pendidikan itu keputusan untuk memperpanjang PSBB tersebut untuk karena kasus penyebaran Covid-19 masih terus terjadi di Jakarta. Keputusan tersebut kata dia juga hasil dari arahan ahli di bidang penyakit menular dan Dinas Kesehatan DKI.
Ia mengatakan untuk perpanjangan PSBB kali ini masih tetap sama dengan pelaksanaan sebelumnya yaitu hanya ada pengecualian pada 11 sektor selama PSBB. Selain itu kata Anies, diminta untuk mentaati PSBB.
Sebelumnya DKI Jakarta telah menerapkan PSBB pada 14 hari pertama yaitu pada 10-23 April. Namun penyebaran Covid 19 masih terus meningkat, selama PSBB tersebut tercatat pada 10 April jumlah kasus positif virus corona masih di angka 1810, namun hingga 22 April pasien positif sudah mencapai 3.399. Jumlah korban yang meninggal juga melonjak dari 156 per 10 April naik menjadi 308 per 22 April. Sedangkan korban sembuh dari 82 menjadi 291.