TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Tamansari Jakarta Barat mensosialisasikan larangan mudik lewat spanduk kepada masyarakat selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran COVID-19 secara meluas.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh seluruh anggota Bhabinkamtibmas di wilayah Tamansari. Isi spanduk itu adalah imbauan agar para perantau yang ada di wilayah tersebut untuk tidak mudik dulu hingga wabah corona berakhir.
"Kami pasang imbauan sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu," ujar Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Abdul Ghafur di Jakarta, Senin 27 April 2020.
Ghafur mengharapkan masyarakat mengikuti larangan mudik, karena dengan berkerumun atau tidak ada jarak fisik, bisa mempercepat penularan COVID-19.
Imbauan tidak mudik ini gencar disampaikan memasuki bulan Ramadan, karena mudik sudah menjadi tradisi menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Namun dengan adanya pandemi COVID-19, maka pemerintah telah menegaskan agar masyarakat tidak melakukan mudik, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," ujar dia.