TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memaksa 5,809 kendaraan untuk putar balik ke daerah asalnya sesuai dengan kebijakan pemerintah soal penerapan larangan mudik.
Data terkini larangan mudik tersebut dihimpun dalam lima hari terakhir atau sejak 24 - 28 April 2020.
"Hasil operasi terakhir pada Selasa, 28 April 2020, ada sebanyak 886 kendaraan kita paksa untuk putar balik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 April 2020.
Dua kendaraan putar balik di check point gerbang tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 26 April 2020. Polisi menggiring kendaraan pribadi dan transportasi umum yang melanggar aturan PSBB untuk putar balik masuk ke jalur tol arah Kota Bandung atau Jakarta. TEMPO/Prima Mulia
Data selengkapnya kendaraan yang dipaksa putar balik dalam lima hari terakhir yakni pada 24 April sebanyak 1,873 kendaraan, 25 April sebanyak 1,293 kendaraan, 26 April sebanyak 875 kendaraan, 27 April sebanyak 882 kendaraan, dan 28 April sebanyak 886 kendaraan.
Sambodo mengatakan kendaraan-kendaran tersebut dipaksa putar balik dari pos-pos penyekatan yang dibuat polisi. Pos tersebut meliputi Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang, pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.
Dari 5,809 kendaraan yang terjaring razia larangan mudik, roda empat milik pribadi merupakan kendaraan yang mendominasi. Jumlah roda empat pribadi yang terjaring razia adalah sebanyak 3,417 unit. Selanjutnya diikuti oleh kendaraan umum sebanyak 2,207 unit. Terakhir ada sepeda motor sebanyak 185 unit.