TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, pemberlakuan surat izin keluar masuk Jakarta atau SIKM direncanakan hingga 7 Juni 2020.
"Masa pembatasan ini selesai kira-kira sekitar pada tanggal 7. Operasi akan dituntaskan sampai tanggal 7," ujar Anies seperti dikutip dalam keterangan resmi Pemprov DKI, Selasa 26 Mei 2020.
Anies menyebutkan, Pemerintah DKI akan tegas dan ketat dalam mengawasi mobilitas orang masuk keluar Jakarta. Hal tersebut, kata dia, terlihat di lapangan, petugas langsung menyuruh untuk putar balik bagi yang tidak memiliki SIKM.
Anies mengatakan sejak Pergub DKI nomor 47 tahun 2020 diterbitkan sudah diatur bahwa SIKM hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan sektor-sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB. Selain itu kata Anies tidak diizinkan untuk masuk atau keluar dari Jakarta.
Anies meminta agar warga terutama yang melakukan mudik lebaran kemarin untuk menunda rencana kembali ke Jakarta, karena tidak akan diizinkan.
Anies menyatakan bahwa kebijakan pengetatan keluar masuk orang untuk menekan penularan Covid-19 menunjukkan perkembangan signifikan setelah dua bulan menerapkan PSBB.
"Ini untuk melindungi warga Jakarta, untuk menghargai kerja keras jutaan warga yang telah tetap di rumah, agar kita tidak kembali ke situasi Maret, April kemarin," ujarnya.