TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, ditunda. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang yang harusnya berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2020, karena pihak tergugat dalam perkara ini tidak hadir ke persidangan.
"Jadinya hari Rabu, 17 Juni 2020. Jarak seminggu," ujar pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Juni 2020.
Tonin mengatakan dalam gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton ini, ada beberapa orang yang digugat. Yaitu, Presiden RI, Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri.
Tonin mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat. Menurut dia, para tergugat dalam praperadilan ini tidak menghargai hukum. Padahal menurut dia, pengadilan sudah memanggil tergugat sejak Kamis, 4 Juni lalu.
"Artinya disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang praperadilan," kata dia.
Ruslan Buton. Foto/Istimewa
Ruslan Buton sebelumnya ditangkap polisi di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Dia ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah TNI AD di Batalyon Infantri Raiders Khusus 732/Banau di wilayah kerja Korem 152/Baabullah di Jailolo, Maluku Utara, dengan pangkat terakhirnya kapten dari korps infantri. Ketika menjabat sebagai komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Batalion Infantri Raiders Khusus 732/Banau, dia terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Pengadilan Militer III/18 Ambon memutuskan hukuman satu tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dia dari dinas aktif TNI AD pada 6 Juni 2018 lalu. Setelah dipecat, dia membentuk kelompok mantan prajurit TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Di kelompok ini, dia mengaku sebagai panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.