TEMPO.CO, Jakarta- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, serta kelurahan dan kecamatan menggelar operasi pendisiplinan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Pasar Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis, 11 Juni 2020. Sebanyak 11 pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker pun diberi sanksi sosial.
Wakil Camat Cilincing, Ceffi Hanafi, menyebut para pelanggar itu diberi sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum sambil mengenakan rompi oranye. Mereka juga diminta memakai masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. “Ini sebagai efek jera agar tidak mengulangi,” ucap dia dalam keterangan tertulis di situs utara.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Ceffi menjelaskan, operasi serupa akan terus digelar di berbagai lokasi keramaian untuk memastikan protokol kesehatan yang sudah diatur benar-benar diterapkan oleh masyarakat. Hari ini, kata dia, jumlah petugas yang diterjunkan untuk patroli di Pasar Kali Baru sebanyak 45 orang. Adapun pemberian sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi.
Tak hanya di Jakarta Utara, pelanggaran serupa juga ditemukan di sejumlah pasar lainnya, salah satunya adalah Pasar Senen, Jakarta Pusat. Kemarin, Rabu, 10 Juni 2020, sebanyak 30 orang pelanggar PSBB terjaring dalam razia yang digelar di Pasar Senen lantaran tak memakai masker.
Dari jumlah tersebut pelanggaran paling banyak ditemukan dari pengunjung, namun tidak sedikit juga pelanggar PSBB adalah pedagang Pasar Senen. Sanksi yang diberikan pada para pelanggar PSBB itu adalah kerja sosial membersihkan jalan di dekat Pasar Senen dengan sapu. Mereka juga harus mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB.