Selama ini IF hanya mengandalkan gaji pokok bulanan untuk kebutuhan operasional pelayanan."Selama insentif belum turun kadang saya cari tambahan dari keluarga pasien untuk jasa pemasangan batu nisan dan rumput," katanya.
Tawaran jasa tersebut tidak dipatok harga dari pihak keluarga almarhum yang berkenan. "Hanya seikhlasnya saja, kalau berkenan," katanya.
Pertanyaan yang sama juga disampaikan anak dari seorang penggali kubur bernama N Khairuli, Kamis, 9 Juli 2020. "Minta tolong tanggapan pemerintah, gimana nih insentif bapak saya sebagai tukang gali makam Covid-19 sampai saat ini sudah telat," katanya di salah satu kolom komentar media massa nasional.
Secara terpisah Kepala Dinas Pemakaman DKI Jakarta Siti Hasni yang dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon belum memberikan respons hingga tenggat pengiriman berita ke meja sunting redaksi ANTARA.
Sebelumnya dalam rapat virtual Tim Pengawas Covid-19 DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan petugas pemakaman jenazah terpapar virus Covid-19, termasuk tenaga medis sudah menerima insentif. "Tenaga yang terkait dengan urusan Covid-19 dari mulai medis sampai dengan pemakaman diberikan insentif tambahan," kata Anies.