TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan membahas tiga rancangan peraturan daerah tata ruang wilayah Ibu Kota yang menjadi prioritas tahun ini secara sekaligus. Ketiga rancangan perda itu adalah Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 serta Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).
“Ketiga raperda itu saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi di kantornya di Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Surat Gubernur sudah diserahkan ke DPRD untuk memulai pembahasan dua dari tiga raperda yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Sedangkan Raperda RTRW 2030 disusun oleh Bappeda DKI Jakarta.
"Ketiga Raperda itu pada dasarnya adalah tentang pengaturan tata ruang kota Jakarta yang mencerminkan visi maju kotanya-bahagia warganya," ucapnya.