Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disnaker: Pegawai Terpapar Covid-19 Tidak Boleh di-PHK

Reporter

image-gnews
Maskot Mandiri COVID Rangers mengecek suhu tubuh karyawan yang memasuki area gedung Plaza Mandiri di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020. Sebagai dukungan kepada pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19, Bank Mandiri meluncurkan COVID Rangers sebagai maskot dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja Bank Mandiri. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Maskot Mandiri COVID Rangers mengecek suhu tubuh karyawan yang memasuki area gedung Plaza Mandiri di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020. Sebagai dukungan kepada pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19, Bank Mandiri meluncurkan COVID Rangers sebagai maskot dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja Bank Mandiri. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan hak pekerja yang terpapar Covid-19 harus tetap dibayarkan oleh perusahaan tempat kerjanya.

Kadisnakertrans DKI Jakarta Andriyansah mengatakan hal tersebut karena pekerja yang terpapar virus maupun berstatus ODP, PDP atau orang tanpa gejala (OTG) harus segera diberi perawatan khusus sesuai protokol Covid-19. Pekerja tersebut harus diliburkan 14 hari berturut-turut.

"Kepada pegawai tersebut, tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andriyansah saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020.

Untuk perusahaan, jika ditemukan kasus Covid-19, harus ditutup sementara waktu selama tiga hari untuk memastikan lingkungan dalam keadaan sehat, bersih dan steril.

"Dilakukan penyemprotan desinfektan tiga hari berturut turut, baru hari keempatnya bisa digunakan, tetapi yang terpapar dan yang di-tracing tidak boleh masuk selama 14 hari," katanya.

Saat ini, pihaknya hanya mengawasi perusahaan swasta terkait penyebaran Covid-19. Namun untuk lebih efektif, dinas mengharapkan seluruh perkantoran hingga pergudangan di Jakarta baik milik swasta ataupun pemerintahan menerapkan hal yang sama untuk pencegahan Covid-19 ini. "Karena ini adalah masalah bersama," tutur Andri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut berbagai perkantoran baik yang swasta ataupun milik pemerintah di ibu kota telah melaporkan adanya kasus paparan Covid-19.

Namun demikian, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti belum bisa merinci perkantoran mana saja yang ada kasus positif Covid-19 dan berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Saya gak hafal, tapi dari tingkat perkantoran (pemerintah) pusat, internal DKI, BUMN, kementerian, lembaga, kantor swasta dan OPD di DKI, mereka sudah melaporkan," kata Widyastuti di Jakarta, Jumat.

Dari berbagai klaster kasus positif di perkantoran tersebut, kata Widyastuti, harus diterapkan "treatment" dengan menutup gedung perkantoran yang ditemukan kasus Covid-19 untuk dilakukan disinfeksi dengan cairan disinfektan. "Yang pasti bakal dilakukan disinfeksi, itu seharusnya jadi kegiatan rutin. Harus di titik yang sering dipegang seperti toilet," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

2 jam lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

4 jam lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

15 jam lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

22 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani .TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.


Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

1 hari lalu

Kantor Harian Republika di Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. TEMPO/ Nita Dian
Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.


Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

1 hari lalu

Kantor Harian Republika di Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. TEMPO/ Nita Dian
Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

Republika tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya.


Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

1 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk atau Bata yang terkena PHK imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat akan mendapatkan pesangon.


Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

1 hari lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.


Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

1 hari lalu

Vaksin Covid-19 AstraZeneca. REUTERS/Dado Ruvic
Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat


233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

1 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

PT Sepatu Bata melakukan PHK ratusan karyawan secara bertahap. Bagaimana jaminan terhadap hak-hak pegawai pabrik sepatu itu?