TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD DKI Farazandi Fidinansyah mengatakan Diskotek Golden Crown tetap tidak boleh beroperasi selama pandemi Covid-19.
Menurut Farazandi, kemenangan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) atas gugatan pencabutan izin diskotek Golden Crown tidak bisa menjadi alasan tempat hiburan malam itu bisa beroperasi selama pandemi.
Menurut dia, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengembalian izin operasional usaha. Sedangkan, larangan operasi usaha hiburan diatur dengan payung hukum tentang Kedaruratan Covid-19, yang masih melarang usaha hiburan malam beroperasi selama masa perpanjangan PSBB transisi ini.
"Jadi sudah jelas aturan tersebut harus dipatuhi," kata Farazandi melalui keterangan resminya, Selasa, 4 Agustus 2020.
Pemilik Diskotek Golden Crown menang atas gugatannya terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Dengan kemenangan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) itu, DKI harus membatalkan pencabutan izin usaha tempat hiburan malam tersebut.
Ia menilai putusan PTUN terkait pembatalan pencabutan izin usaha diskotek masuk dalam koridor administrasi. Sementara sanksi pelanggaran atas PSBB yang bersandar pada Perpu memiliki acuan yang berbeda.
Pemprov DKI pun masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown.
Di sisi lain, DPRD pun dapat melakukan investigasi dan inspeksi ke Diskotek Golden Crown jika diperlukan, maupun tempat lain yang sejenis jika masih nekat beroperasi saat PSBB transisi. "Kalau beroperasi artinya juga melanggar aturan dan berperan dalam meningkatkan potensi penyebaran Covid-19. Kita harus sigap untuk cegah hal ini terjadi agar tidak menjadi klaster baru," ujarnya.