TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 51 warga Setiabudi, Jakarta Selatan, dijatuhi sanksi karena tidak mengenakan masker dalam razia OK Prend, hari ini. Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan PSBB Transisi.
Camat Setiabudi Sri Yuliani Saraswaty mengatakan razia Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) yang melibatkan petugas gabungan itu dilaksanakan di dua lokasi, yakni Jalan Menteng Pulo dan Jalan Minangkabau.
"Selama operasi berlangsung masih ditemukan warga yang tidak patuh," kata Sri di Jakarta, Jumat 7 Agustus 2020.
Razia OK Prend di Setiabudi melibatkan 80 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polisi dan dibantu TNI. Razia tersebut menjaring sedikitnya 51 pelanggar PSBB yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.
"Hasil operasi di dua titik itu, petugas menindak 51 pelanggar PSBB transisi, tidak menggunakan masker," ujar Sri.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif, puluhan warga yang kedapatan melanggar dikenakan sanksi sosial.
Dari 51 pelanggar PSBB, 46 diantaranya dijatuhi sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah di lokasi. Sementara lima pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda administratif.
Besaran denda yang dibayarkan oleh pelanggar protokol kesehatan bervariatif, yakni sebanyak dua orang membayar sebesar Rp150.000, satu orang bayar Rp200.000 dan dua orang bayar Rp250.000 sehingga total denda terkumpul Rp1.000.000.
"Penertiban ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga, harapan kita warga semakin patuh dengan protokol kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker," kata Sri.
Ok Prend dimaksudkan untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan selama PSBB Transisi. Operasi ini juga untuk mengingatkan warga Ibu Kota bahwa situasi belum normal sehingga masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan dari kemungkinan terpapar virus corona baru penyebab Covid-19.