TEMPO.CO, Bogor -Libur panjang yang bertepatan dengan cuti bersama Tahun baru Islam mengakibatkan kemacetan arus kendaraan cukup parah di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis, 20 Agustus 2020. Kepala Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Fitra Zuanda memprediksi kepadatan arus lalu lintas di kawasan puncak akan terjadi hingga Sabtu, 22 Agustus 2020 karena bertepatan dengan momen libur panjang Tahun Baru Islam.
"Hari Sabtu diprediksi menjadi puncak kepadatan arus lalu lintas yang disebabkan banyaknya kendaraan wisatawan yang akan ke jalur Puncak dan wisatawan yang akan pulang menuju arah Jakarta,” kata dia.
Baca Juga: Besok 21 Agustus 2020 Ganjil Genap Ditiadakan
Akibat antrian panjang arus lalu lintas kendaraan menuju kawasan puncak dari arah Jakarta, petugas satuan lalulintas Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah ke Jakarta di Jalan Raya Puncak, Kamis siang, 20 Agustus 2020. “Sebelum pemberlakuan satu arah, jelang siang hari pengendara dari arah Jakarta menuju Puncak terpantau berangsur-angsur semakin ramai sehingga one way kita berlakukan,” kata dia.
Menurutnya sebanyak 360 personel gabungan disiagakan di kawasan Puncak untuk mengatasi kemacetan dan penumpukan kendaraan di sepanjang jalur Puncak Bogor pada libur panjang Tahun Baru Islam 1442 Hijriah pada Kamis, 20 Agustus hingga Minggu, 23 Agustus. Mereka disebar di 10 lokasi titik.
”Ada 10 titik simpul rawan macet yang di kawasan Puncak yang akan dijaga petugas yakni kawasan Simpang Gadog, Pasir Muncang, Pasir Angin, Megamendung, Cisarua, Jatiwangi, Taman Safari Indonesia, Ciburial, Gunung Mas dan Masjid Attaawun,” kata.
Ia meminta dalam massa pandemi Covid-19 ini, warga, wisatawan, dan pengelola hotel, lokasi wisata termasuk petugas kepolisian untuk menjaga protokol Kesehatan selama masa libur panjang di Puncak.
Sementara itu, Ketua DPC Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Kabupaten Bogor Budi Sulistyo mengatakan kondisi pariwisata di kawasan Puncak kembali menggeliat pasca empat bulan PSBB, khususnya di hari libur. “Hotel-hotel dan lokasi wisata wajib dengan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah yakni penyesuaian baru saat menginap di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang,” kata dia.
Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung, lanjutnya, hotel-hotel wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang acuannya, terdapat dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 35 tahun 2020.