Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan akan mengecek tempat itu untuk memastikan gedung tempat berkantornya para anggota DPR RI dan karyawan yang terpapar wabah ini sudah ditutup sesuai aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta gedung yang terdapat kasus corona harus tutup seluruhnya selama tiga hari untuk sterilisasi demi meminimalisir penyebaran yang lebih luas lagi.
"Ya nanti kita cek. Tapi saya rasa mereka juga sudah tahu itu harusnya tutup," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta Rabu.
Jikapun gedung-gedung tersebut tidak ditutup dan beroperasi seperti biasa, Satpol PP bisa mengambil tindakan paksa, namun Arifin menyebut pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah gedung tempat berkantornya para pejabat yang terkena Corona atau bukan.
"Ya kita cek dulu, kita cek. Mereka juga sudah tahu aturannya, ketentuannya," tuturnya.
Pegawai melintas di depan kamera pengukur suhu tubuh di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa sebanyak 40 orang di lingkungan DPR terpapar virus Corona. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah mengkonfirmasi bahwa sejumlah anggotanya terpapar wabah dari Virus Novel Corona jenis baru itu dan kini sedang menjalani perawatan. "Ya anggota ada 18 (terpapar corona)," kata Azis Syamsuddin tanpa merinci siapa-siapa nama anggota tersebut.
Penutupan gedung yang terdapat kasus Covid-19 memang belakangan marak terjadi. Bahkan Pemprov DKI Jakarta sendiri juga pernah menutup sejumlah perkantorannya termasuk gedung blok G Balai Kota DKI Jakarta lantaran wabah ini.
DPRD DKI Jakarta juga pernah melakukan hal serupa. Bahkan dua gedung DPRD DKI ditutup sekaligus setelah sejumlah legislator dinyatakan positif terpapar virus menular ini.