Selain itu, Perda Covid-19 juga mengatur sanksi progresif dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurut dia, sanksi tersebut dimasukkan agar memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan.
Meski begitu, pembuatan Perda Covid-19 bukan bertujuan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. "Tapi perda ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran. Itu yang menjadi poin pentingnya."
Selain itu, dalam perda ini bakal ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juga. Sanksi pidana diberikan bagi mereka yang bertindak melawan hukum.
"Sebenarnya perda bukan untuk menjerat orang ke sanksi pidana, karena sifatnya administrasi. Tapi kalau ada pelanggaran hukum maka sanksi pidana ini akan diterapkan," ujarnya. "Sanksi pidana dimasukkan secara eksplisit."
Sanksi pidana ini bisa diterapkan bagi kontak erat yang menolak untuk mengikuti pemeriksaan. Selain itu, sanksi pidana bisa diberikan jika ada pengambilan paksa jenazah. "Tapi yang kami kedepankan bukan sanksi pidana. Makanya dalam perda itu sanksi pidana hanya dimasukkan secara eksplisit," ucapnya.