TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menargetkan Rancangan Perda Penanggulangan atau Raperda Covid-19 disahkan pekan depan. "Pekan depan sudah bisa diparipurnakan untuk pengesahannya," kata anggota Bapemperda DPRD DKI S. Andyka saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2020.
Andyka menuturkan legislator telah menyelesaikan rapat pimpinan gabungan dan sinkronisasi naskah Raperda Covid-19. Menurut Andyka, pemerintah dan legislatif telah setuju terkait seluruh isi dalam raperda tersebut.
Baca Juga: Bapemperda Targetkan Pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19 Rampung Hari Ini
"Perda Penanggulangan Covid-19 sangat dibutuhkan untuk menjadi pijakan pemerintah dalam menanggulangi wabah ini."
Selain itu, pemerintah juga menyetujui terkait pelibatan DPRD dalam menentukan kebijakan penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Selama ini pemerintah tidak melibatkan legislator dalam menentukan keputusan pembatasan sosial.
"Pembahasan pelibatan ini yang sempat alot. Tapi akhirnya eksekutif mau melibatkan kami dalam menentukan keputusan PSBB," ujarnya.