TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu meminta pertimbangan DPRD soal PSBB.
"Tidak ada aturannya. Cukup diberitahukan saja," kata Tri saat dihubungi, Selasa, 21 Oktober 2020. "Untuk menentukan PSBB yang harus dilakukan adalah koordinasi dengan Kemenkes."
Menurut Tri, penentuan kebijakan PSBB dilakukan berdasarkan kajian epidemiologi hingga kesehatan masyarakat. Pertimbangan yang diperlukan harus mengacu faktor kesehatan. "Jadi menurut saya dewan cukup diberitahu saja."
Meski begitu, kebijakan melibatkan legislator atau tidak dalam menentukan pembatasan sosial sepenuhnya berada di tangan Pemerintah DKI. Jika dianggap pelibatan DPRD DKI bisa membantu, Anies Baswedan bisa menerapkan kebijakan tersebut. "Semuanya dikembalikan lagi ke pemerintah daerah," ujarnya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur DKI Anies Baswedan harus melibatkan DPRD dalam pengambilan keputusan penerapan PSBB. Kebijakan pelibatan DPRD ini diatur dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan Senin, 19 Oktober 2020.
"Kami nanti akan memberi saran atau pertimbangan ke eksekutif sebelum memutuskan PSBB," kata anggota Bapemperda S. Andyka.
Dalam pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19, DPRD DKI sengaja memasukkan aturan itu kareba selama ini anggota dewan merasa pemerintah DKI memutuskan sendiri PSBB tanpa melibatkan mereka sebagai bagian dari pemerintahan daerah.
Baca juga: Perda Covid-19 Atur Anies Baswedan Harus Libatkan DPRD Dalam Putuskan PSBB
"Covid-19 bukan permasalahan yang harus diselesaikan oleh gubernur saja, tapi DPRD juga harus ikut bertanggungjawab, ikut menyelesaikan, berperan. Kenapa? Karena yg banyak ditanya itu DPRD, bukan gubernur."
Sebelumnya, Kemendagri memberikan catatan bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan tidak tidak perlu melibatkan legislatif untuk memberi pertimbangan PSBB, melainkan hanya sekedar pemberitahuan. "Kalau cuma bersifat pemberitahuan saja ya sudah pergub pakainya, gak usah perda," kata politikus Gerindra itu.