Sebelumnya, dalam Bab X Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta tertera sanksi pidana bagi mereka yang sengaja menolak tes, pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dan dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi dari fasilitas kesehatan.
Pelanggar terancam dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Jumlah itu lebih kecil ketimbang draf Rancangan Perda, yakni denda maksimal Rp 50 juta dan penjara enam bulan. Perda akhirnya hanya mengatur denda Rp 5 juta yang disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020.
Riza menyampaikan Perda Penanggulangan Covid-19 dibuat lantaran ada regulasi yang tak bisa diatur hanya melalui Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur. Salah satunya soal menjatuhkan sanksi pidana.
Baca: DKI Bakal Bangun Hunian Bagi MBR dan Fasilitasi UMKM di Kawasan TOD MRT Jakarta