Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta, Dedi Hartono, menyatakan buruh DKI telah menolak ajakan pertemuan Pemerintah DKI dalam rangka pengarahan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan upah minimum tahun depan.
"Selasa kemarin kami diundang untuk pengarahan ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tapi kami dari asosiasi buruh tidak ada yang datang," kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Organisasi buruh di DKI, kata dia, menolak surat edaran Kemnaker. Aspek pun telah meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan tidak menjadikan surat edaran itu sebagai pijakan dalam menentukan upah tahun depan. "Tetap gunakan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan untuk UMP tahun depan."
Dedi melanjutkan buruh tidak mau mendatangi undangan Pemerintah DKI dalam rangka pengarahan surat edaran menteri karena khawatir dijadikan legitimasi pemerintah telah mensosialisasikan aturan tersebut.
"Yang jelas posisi kami tidak ada yang hadir karena kawan-kawan sepakat menolak surat edaran Kemnaker itu," ujarnya. "Takutnya mereka menjadikan kedatangan kami sebagai legitimasi telah melakukan sosialisasi untuk merealisasikan aturan itu."