Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upah Minimum 2021, Disnaker DKI: Awalnya Mengacu 64 Poin KHL

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menilai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja soal upah minimum provinsi 2021, menimbulkan kebingungan pemerintah daerah.
Penyebabnya surat edaran diterbitkan saat pemerintah daerah sedang menghitung gambaran upah minimum provinsi berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Bukan saja Pemerintah DKI yang bingung dalam menentukan UMP tahun depan. Pemerintah daerah lain juga sama," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Purnomo, saat dihubungi, Kamis, 29 Oktober 2020.

Purnomo menjelaskan awalnya Pemerintah DKI ingin menetapkan UMP DKI berdasarkan perhitungan KHL. Dewan Pengupahan Nasional telah menghitung KHL tahun ini sebanyak 64 poin dan telah direkomendasikan ke Kementerian Tenaga Kerja.

Kemnaker pun telah mengeluarkan Peraturan Menaker nomor 18 tahun 2020 tentang KHL pada 9 Oktober 2020. Dalam surat tersebut telah diputuskan penambahan item KHL dari 60 menjadi 64 item.

Upah tahun depan, kata dia, mesti dihitung berdasarkan KHL karena amanah Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Selama lima tahun implementasi PP 78/2015, kenaikan upah dilihat dari inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto.

Peraturan pemerintah tersebut harus ditinjau dewan pengupahan tahun ini karena telah lima tahun. Saat dilakukan peninjauan pemerintah diminta menggunakan formulasi KHL dalam menentukan upah. "Menteri sudah menetapkan nilai KHL itu."

Namun, menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan telat mengeluarkan nilai KHL tahun ini. Semestinya nilai KHL dikeluarkan pada Januari atau Februari berdasarkan regulasi di PP 78/2015. "Tapi keluarnya terlambat. Itulah yang menjadi dilema semua daerah, bukan cuma DKI."

Nilai KHL yang akan ditetapkan nantinya bakal dihitung oleh Badan Pusat Statistik. Dalam perjalanannya, kata Purnomo, BPS maupun Kemnaker belum sempat menghitung nilai 64 item KHL. "Nah itu kan menjadi bias sekarang untuk menentukan UMP."

Pemerintah DKI sebelumnya telah mengundang Kemnaker dan BPS untuk rapat membahas KHL pada Kamis, 22 Oktober 2020. Saat rapat pertama bersama dewan pengupahan itu serikat pekerja masih mau mengikuti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun dalam rapat kedua yang digelar Selasa, 27 Oktober 2020, serikat pekerja absen karena sehari sebelumnya pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran soal UMP yang nilainya diminta mengikuti tahun ini. "Padahal Selasa kemarin kami mau rapat menghitung nilai 64 KHL itu," ujarnya. "Bahkan kami sudah undang Kemnaker dan BPS."

Meski tidak hadir dalam rapat kedua, Pemerintah DKI telah mencatat usulan serikat pekerja yang meminta upah tahun depan naik 8 persen. "Rekomendasi serikat pekerja tetap kami catat dan akan kami sampaikan kepada gubernur. Nanti gubernur yang akan memutuskan."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

18 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh


Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

25 hari lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.


Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

27 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?


73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

37 hari lalu

Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6. Wikipedia
73 Tahun Sejarah THR, Pertama Kali Digagas Soekiman Wirjosandjojo dengan Uang Rp125-Rp200 dan Beras

Soekiman Wirjosandjojo saat 1951 menjabat sebagai Perdana Menteri menerapkan THR [ertama kali, PNS diberi antara Rp 125-Rp200 dan beras.


Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

40 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Yusuf Nugroho
Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Pekerja Lepas

Besaran THR untuk karyawan berbeda-beda. Begini cara menghitung besaran THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan pekerja lepas.


Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

21 Februari 2024

Massa menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Selain itu mereka juga menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Demo di KPU, Massa Buruh Soroti Sejumlah Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Massa buruh yang melakukan demo di KPU menilai telah terjadi pelanggaran sebelum dan sesudah pemilu 2024.


Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

4 Februari 2024

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Terkini: Luhut Sudah Temui Semua Capres dan Pilih Prabowo, Sri Mulyani Bertemu Megawati di Tengah Isu Mundur

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menyatakan dukungannya terhadap Paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.


Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

4 Februari 2024

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur Bila Bekerja saat Hari Pencoblosan Pemilu, Begini Cara Menghitungnya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan seluruh pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) berhak mendapatkan upah lembur. Adapun pemungutan suara dalam Pemilu 2024 akan dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024.


Temukan Gaji Guru Rp 400 Ribu Sebulan, Prabowo: How Can You Live?

1 Februari 2024

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat menerima deklarasi dukungan oleh Relawan Bakti Untuk Rakyat di Kertanegara 4, Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Temukan Gaji Guru Rp 400 Ribu Sebulan, Prabowo: How Can You Live?

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto heran saat menemukan ada guru di daerah yang gajinya Rp 400 ribu per bulan.


Said Iqbal Bantah soal Pendekatan TPN Ganjar-Mahfud ke Partai Buruh: Kami Fokus Pileg

30 Januari 2024

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Bantah soal Pendekatan TPN Ganjar-Mahfud ke Partai Buruh: Kami Fokus Pileg

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, membantah pernyataan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Gani soal pendekatan ke partainya