TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menyayangkan tindakan intoleran seorang guru di SMAN 58 dalam pemilihan Ketua OSIS. Menurut Gembong, tindakan itu tak seharusnya dilakukan oleh seorang guru.
“Seharusnya guru dan para pengajar memberikan contoh kepada generasi muda bahwa negara ini menjamin toleransi, keberagaman, dan bebas dari SARA,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang guru di SMAN 58 Jakarta meminta anak didiknya untuk memilih ketua OSIS yang seagama. Dinas Pendidikan pun dikabarkan telah memberi teguran terhadap guru tersebut.
Meski begitu, Gembong menyayangkan sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta hanya sebatas teguran. Ia meminta pemerintah menegakkan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Hal ini harus menjadi perhatian serius agar hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari,” kata Gembong.
Menurut Gembong, aksi yang dilakukan oleh guru itu sebagai sebuah anomali. Ia meyakini masih banyak tenaga pendidik yang memiliki toleransi terhadap perbedaan.
Gembong pun mengajak masyarakat yang mengalami hal serupa agar melapor ke Fraksi PDIP. “Masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum intoleran tersebut bisa mengirimkan cerita beserta bukti ke alamat email [email protected],” ucap dia.