TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) DKI Jakarta, Dedi Hartono, meminta Pemerintah DKI membuat formula persyaratan perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun depan.
"Sebaiknya Dinas Tenaga Kerja segera memformulasikan syarat dan prasyarat perusahaan yang bisa tidak menaikan upah tahun depan," kata Dedi saat dihubungi, Ahad, 1 November 2020.
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP tahun 2021. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk rasa keadilan antara pengusaha dan buruh di masa pandemi COVID-19.
UMP 2021 usaha yang terdampak COVID-19, tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan upah untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak COVID-1,9 naik. Pemerintah DKI menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186. Adapun upah minimum DKI tahun ini sebesar Rp 4.267.349.
Dedi menuturkan salah satu syarat perusahaan yang ingin menangguhkan kenaikan upah adalah membuka ruang komunikasi dengan buruh. Perusahaan pun wajib menunjukkan hasil audit keuangan mereka kepada pekerja dan pemerintah. "Jadi wajib ada diskusi Bipartit (pengusaha dan pekerja)."
Ia berharap Dewan Pengupahan juga dilibatkan dalam proses pengawasan karena telah berpengalaman mengawasi perusahaan yang mengajukan penangguhan upah. "Kami pernah terlibat dalam proses penangguhan upah UMP sebelumnya."