Buntut dari membeludaknya kerumunan massa di Petamburan itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dicopot dari jabatannya. Bahkan Gubernur Anies Baswedan dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi soal kerumunan yang dianggap melanggar UU Karantina Kesehatan itu.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan sudah memperingatkan Gubernur Anies Baswedan soal potensi pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan. Menurut dia, pelanggaran protokol kesehatan di acara itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kapolda Dicopot karena Acara Rizieq Shihab, PA 212: Kampanye Anak-Mantu Jokowi?
Menanggapi pernyataan Mahfud Md, Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan tugas penegakan protokol kesehatan dalam kegiatan tersebut, mulai dari imbauan dan sosialisasi. Bahkan Pemprov DKI juga menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq Shihab. "Kami kan sudah melakukan tugas. Kami mengingatkan, mengimbau, menyosialisasikan, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, kami denda," ucap Riza.