"Semestinya pencegahan terhadap berkumpulnya masa dapat diantisipasi kalau pemerintah pusat berkoordinasi lebih baik dengan perintah daerah khususnya Banten, Jakarta, dan Jawa Barat di mana penyambutan Rizieq Shihab juga terjadi di Kabupaten Bogor dan melibatkan massa dengan jumlah yang cukup banyak," kata Teguh.
Ombudsman menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah gagap dalam mengantisipasi potensi kerumunan massa. Pendekatan konfrontatif Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md yang fokus pada penggiringan isu apakah Rizieq Shihab dideportasi akibat melebihi ijin tinggal menjadi kontraproduktif.
Pendekatan ini, kata Teguh, justru mendorong simpatisan Rizieq Shihab beramai-ramai datang menjemput di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Pada momen ini, searusnya pemerintah bisa fokus pada upaya meredam glorifikasi kepulangan Rizieq, termasuk pendekatan konsiliatif.
"Pilihan Polri untuk melakukan diskresi berupa pengamanan bukan penghalauan merupakan tindakan paling rasional dan mencegah terhambatnya pelayanan publik yang lebih luas akibat potensi bentrokan antara simpatisan Rizieq Shihab dengan Polri," ujar dia.
Ombudsman Jakarta Raya juga melihat kelemahan koordinasi itu juga tampak pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19 oleh Satgas Nasional Penanganan Covid-19 dengan memberikan 20.000 masker pada acara pernikahan anak Rizieq.