TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) sampai 23 Desember 2020. PSBB proporsional kawasan Bodebek berakhir pada 25 November 2020.
Perpanjangan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek untuk percepatan penanganan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Kamis, 26 November 2020.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan merujuk kepada keputusan gubernur itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah. "PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud.
Keputusan perpanjangan PSBB proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi. "Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," kata Daud.
Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat pada Senin pukul 11:00 WIB mencatat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek bertambah 880 kasus dalam tujuh hari terakhir.