TEMPO.CO, Bekasi -Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan masih pikir-pikir menjalankan instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan perihal pembatasan operasional kegiatan usaha maksimal sampai jam 19.00 WIB. "Kalau digencet terus nanti ekonominya anjlok," kata Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu, 16 Desember 2020.
Pemerintah daerah, kata dia, sedang berupaya memulihkan perekonomian dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan ketat. Jika ekonomi pulih, kata dia, pengendalian virus corona di Kota Bekasi bisa berjalan maksimal.
Baca Juga: Kapolres Larang Warga Bekasi Merayakan Malam Tahun Baru di Tempat Keramaian
"Kalau anjlok nanti saya enggak bisa beli alat kit reagen buat PCR dan enggak bisa memberikan kesejahteraan pelayanan kepada para pengelola layanan kesehatan," kata Rahmat Effendi.
Rahmat menyampaikan, pemerintah daerah sekarang dalam upaya pengendalian virus corona. Upaya pelacakan menggunakan alat PCR terus dilakukan baik dari kontak erat kasus maupun secara acak di lingkungan masyarakat.
"Virusnya dikendalikan dengan sarana prasarana yang ada, ekonominya dibuka, tetapi dengan standar protokol kesehatan yang ketat," ucap Rahmat Effendi.
Karena itu, melalui kebijakan adaptasi tatatan hidup baru (ATHB) pemerintah mengizinkan kegiatan operasional usaha sampai jam 23.00 WIB. Selebihnya, untuk restoran hanya diperkenankan take away.
Karena itu, Pemkot Bekasi belum dapat memastikan untuk menjalankan instruksi Menteri Luhut dengan membatasi jam operasional pusat perbejalaan dan restoran sampai jam 19.00 WIB. "Akan kita pertimbangkan lebih dulu," kata Rahmat.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, ada penambahan kasus sebanyak 271 dalam sehari kemarin. Sekarang secara kumulatif mencapai 12.897, dimana kasus aktif ada 933. Sementara pasien sembuh 11754 dan pasien meninggal dunia 210.