Vaksinasi Covid-19 bakal mulai dilakukan pada pekan kedua dan ketiga Januari 2020. Ia berharap masyarakat bisa menerima proses vaksinasi. "Imbauan kepada masyarakat ditujukan untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap vaksin."
Adapun Perda Covid-19 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu. Aturan yang akan menjadi payung hukum bagi penanganan wabah Covid-19 di Jakarta ini memuat 11 bab dan 35 pasal. Ketentuan pidana tertuang dalam Bab X pada Pasal 29, 30, 31, dan 32.
Sanksi bagi yang menolak pengobatan dan vaksin disebutkan pada Pasal 30 Perda Covid-19 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Berikut proses registrasi dan verifikasi sasaran vaksinasi:
1. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID, selanjutnya sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud poin a meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi .Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
3. Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi.
Baca juga: DKI Mulai Vaksinasi Covid-19 Januari Ini, Wagub: Per Hari 20.473 Orang
4. Pengingat jadwal layanan vaksinasi Covid-19 akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.