TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal menjatuhkan sanksi kepada warga yang memenuhi kriteria, tapi menolak vaksinasi Covid-19.
"Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin padahal memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 4 Januari 2021.
Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020, kata dia, bagi masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19.
Sasaran utama vaksinasi bakal mengacu arahan pemerintah pusat dengan memakai berbagai sumber data dari Sistem Indormasi SDM Kesehatan (Kemenkes), Disdukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan target 119.145 orang. "Kriteria sasaran tahap satu sesuai Juknis adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan."