TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Kepastian itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Sudah ditandatangani tadi malam oleh Pak Gubernur. Tunggu saja nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Gubernur," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat, 8 Januari 2021.
Wagub DKI itu mengatakan pergub itu akan mengatur pembatasan baru sesuai Instruksi Mendagri tentang PPKM. Dalam Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi kapasitas sektor usaha nonesensial menjadi 25 persen. Jam operasional pusat perbelanjaan juga dibatasi dari pukul 21.00 menjadi pukul 19.00.
Pengetatan kegiatan masyarakat di DKI dilakukan karena angka keterisian rumah sakit sudah mencapai lebih dari 70 persen. Keterisian rumah sakit menjadi salah satu parameter pengetatan pembatasan sosial. Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Ibu Kota telah mencapai 87 persen.
Adapun parameter lainnya yang ditetapkan pemerintah pusat dalam penerapan PPKM, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen. Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional yaitu 14 persen.
Riza mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 karena libur panjang pemerintah telah melakukan serangkaian tindakan. Salah satunya adalah meminta 98 rumah sakit rujukan menambah kapasitas ruang perawatan hingga 50 persen.
DKI juga telah menggandeng tiga rumah sakit sebagai rujukan tambahan, yaitu RS Ukrida di Duri Kepa, Jakarta Barat, RS Antam Medika di Jalan Pemuda, dan RS Harapan Jayakarta di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca juga: Kunjungi RSUP Fatmawati, Anies Baswedan: Situasi Pandemi Sedang Darurat
Untuk mengimbangi peningkatan jumlah ruang perawatan, Anies Baswedan sudah mengajukan permohonan penambahan tenaga kesehatan kepada Kementerian kesehatan sejak pertengahan Desember lalu. Rencananya, 2.676 tenaga kesehatan itu ditempatkan di rumah sakit rujukan. “Kami siapkan sebaik mungkin,” ujar Riza.