TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka Fajar Febrian, 36 tahun, ditangkap Polres Metro Bekasi Kota setelah mencuri sepeda motor di Jalan Perjuangan, Harapan Baru, Kota Bekasi. Fajar, tersangka pencuri motor sambil menaiki kuda.
"Tersangka pelaku beraksi seorang diri dengan cara datang ke lokasi sasaran dengan menunggang kuda," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Januari 2021.
Baca: Pria Berseragam Loreng Pencuri Motor Kenalannya di Facebook Viral di Medsos
Aksi berkuda itu dilakukan agar Fajar tidak dicurigai. Ia berkeliling di kompleks rumah dan ruko.
Saat menemukan motor yang jadi sasarannya, Fajar menitipkan kudanya yang dibawanya ke tukang parkir. Ia lalu membobol kunci motor dan membawanya pulang.
"Tersangka pelaku kembali ke tempat itu dengan menggunakan ojek online untuk mengambil kuda," kata Erna. Dengan cara ini, Fajar berhasil membobol empat sepeda motor di Kota Bekasi.
Aksinya di Apotek Melati di Jalan Perjuangan, Harapan Mulia, pada Senin, 18 Januari 2021 Fajar tertangkap basah oleh petugas kemanan. Ia sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
Polisi membidik tersangka pencuri motor itu dengan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.