Saat ini, rasio positif Covid-19 pun tembus di angka 20 persen. Artinya, kata dia, banyak orang yang positif tidak terlacak dan menulari virus ini ke masyarakat di sekitarnya. "Karantina level mikro yang diterapkan sekarang sudah terlambat. Dan belum tentu mereka lakukan dengan benar."
Pemerintah menerapkan aturan PPKM mikro sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Pembatasan ini diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Aturan PPKM Mikro terlihat lebih longgar dibanding PPKM sebelumnya. Sebab pemerintah merelaksasi limitasi kegiatan usaha dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitas. Selain itu, jam operasional sektor usaha juga ditambah dari pukul 19.00, menjadi 21.00.
Menurut dia, kebijakan pemerintah yang kerap berubah-ubah dalam menanggulangi wabah ini terkesan tidak serius. Bahkan Syahrizal menilai pemerintah hanya sekedar membuat kebijakan agar terlihat sudah bekerja.
"Yang terlihat sekarang ini pemerintah hanya ingin menunjukkan kalau mereka sudah ada yang dilakukan dalam menangani wabah ini. Padahal dari awal asal."
Epidemiolog ini menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pelacakan, pengetesan dan isolasi kasus atau 3T. Langkah tersebut wajib dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. "Sekarang ini tracing masih sangat rendah. Kalau ada satu yang positif harus 30 orang yang dicek. Sekarang saja di Indonesia tidak lebih dari lima."
BACA: Epidemolog Ingatkan Potensi Bahaya Sistem Zonasi RT dalam PPKM Mikro
IMAM HAMDI