"Ada ketentuan diatur di perda dan ada yang diatur oleh pemerintah pusat, ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada," kata Riza di Balai Kota Jakarta, kemarin.
Untuk para penolak vaksin, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan Stas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang tolak vaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial (bansos).
Vaksinasi Covid-19 ini dilakukan untuk mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) terhadap Covid-19.
Baca juga: Ikut Vaksinasi Covid-19 Massal, Pedagang Pasar Tanah Abang: Ga Takut Lagi
Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah membuat Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang berisi aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19. "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.