TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengatakan penembakan oleh Brigadir Kepala atau Bripka CS dilarbelakangi oleh tagihan pembayaran minuman Rp 3.3 juta. Bripka CS disebut minum-minum bersama temannya di RM Kafe RT 12/RW 04 Cengkareng Barat, Jakarta Barat sejak Kamis, 21 Februari 2021 pukul 02.00 hingga pukul 04.00.
"Pelaku tidak mau membayar," kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Februari 2021. Karena tidak mau membayar, kata Neta, anggota TNI AD berinisial AD yang menjaga kafe itu menegur pelaku. Keduanya cekcok mulut.
Baca: Kronologi Penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Yusri: Berawal dari Mabuk
"Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan ditembakkan kepada ketiga korban secara bergantian."
Akibat tembakan Bripka CS, tiga orang meninggal, yaitu prajurit TNI AD berinisial S, serta dua pegawai kafe, FSS dan M. Selain itu, seorang pegawai kafe, H mengalami luka-luka.
Soal tagihan Rp 3.3 juta itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus hanya menjawab, "Tadi kan sudah saya bilang, masalah saat membayar, terjadi cekcok karena tidak menerima, sehingga pelaku mengeluarkan senjata api."
Penembakan itu membuat Bripka CS menjadi tersangka pembunuhan. Polisi membidiknya dengan Pasal 338 KUHP.