"Penyidik Cyber Reskrimsus lalu melayangkan tiga kali panggilan penyidikan terhadap terlapor, yakni 25 Januari, 10 Februari, 17 Maret," kata Ramzy.
Namun MS dan KS mangkir di tiga kali panggilan itu. Dalam surat penolakan menghadiri pemeriksaan yang mereka layangkan ke penyidik Polda Metro Jaya, alasan absen pemanggilan karena merasa sudah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri untuk kasus yang sama.
"Padahal laporannya di Polda Metro Jaya, kenapa diperiksanya di Bareskrim?" ujar Ramzy.
Menurut dia, sekalipun memang ada yang melaporkan Kresna Life di Bareskrim Polri, seharusnya pengusutan kasus di Polda Metro Jaya harus tetap dilakukan. Ramzy mengatakan kejadian ini dapat memunculkan persepsi bahwa KS dan MS kebal hukum karena dapat mangkir dan menolak pemeriksaan penyidikan sebanyak tiga kali.
"Ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia yang terkesan bisa dinegosiasi," ujar Ramzy.
Baca juga: Penipuan Pengusaha, Pasutri Mengaku Mantan Menantu Kapolri Gasak Rp 39 Miliar
Kasus ini berawal pada Agustus 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna gagal membayar utang ke 8.900 nasabah dan 11.000 polis. Nilai gagal bayar itu bahkan mencapai angka Rp 6,4 triliun. Hal ini terjadi karena perusahaan mengalami permasalahan likuiditas akibat pandemi Covid-19.