TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan penggelapan uang nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insuranse) sebesar Rp 16 miliar di Polda Metro Jaya telah naik ke tingkat penyidikan. Polisi pun telah melayangkan panggilan sebanyak tiga kali kepada pemilik perusahaan berinisial MS dan direktur utama berinisial KS.
Namun dari ketiga panggilan penyidikan itu, pihak terlapor tak memenuhi panggilan penyidik hingga berbuntut protes dari tujuh nasabah yang melaporkan PT Asuransi Jiwa Kresna (PT AJK). Mereka menganggap penyelidikan kasus stagnan karena dirut dan pemilik perusahaan asuransi jiwa itu tak kunjung memenuhi panggilan polisi.
"Saya selaku pelapor meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Metro Jaya agar perkara ini bisa diproses sesuai hukum acara pidana, yang mana penyidik harus segera mengeluarkan surat perintah membawa kepada MS dan KS," ujar kuasa hukum tujuh pelapor, Ahmad Ramzy kepada Tempo, Kamis, 18 Maret 2021.
Ramzy mengatakan kasus dugaan penggelapan uang nasabah sebesar Rp 16 miliar ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2020. Saat itu laporan diterima dengan nomor LP/6081/X/yan2.5/ 2020/ SPKT PMJ.
Dalam laporannya, tujuh nasabah perusahaan asuransi itu melaporkan telah terjadi pencucian uang, penipuan, dan penggelapan dana polis asuransi mereka. Pada Januari 2021, penyidik memutuskan kasus ini naik ke tingkat penyidikan karena ditemukan potensi pidana.