TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan yang tengah hamil, TML, 25 tahun ditangkap dalam kasus penipuan bermodus lowongan pekerjaan di BUMN.
"Dia melakukan penipuan menggunakan akun palsu dan merayu orang untuk melamar kerja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 25 Maret 2021.
Untuk membuat korbannya terkecoh, pelaku membuat akun email yang namanya mirip dengan perusahaan BUMN Waskita. Ia juga memasang logo Waskita palsu di surat yang dikirimkan ke korban.
Baca juga: Pria Mengaku Satgas Pemulung di Depok Kuras Duit Rp 1 Juta Milik Pedagang Bambu
"Tersangka kami ciduk di salah satu desa yang ada di Sulawesi Selatan. Tapi terangka tidak kami tahan karena hamil," ujar Yusri.
Selain TML, di desa itu polisi juga menciduk seorang pelaku penipuan lain dengan modus yang sama berinisal MTN. Yusri mengatakan mayoritas penipuan dengan modus ini memang banyak ditemukan di desa itu.
Berbeda dengan TML, tersangka MTN menggunakan modus perusahaan perbankan untuk mencari korban. Dalam setiap penipuan lowongan kerja, korban diharuskan menstrafer uang sejumlah Rp 1,7 juta.
Kepada polisi, para penipu itu mengaku sudah melakukan aksinya sejak awal tahun 2020 dengan keuntungan sudah mencapai Rp 40 juta.
Namun Yusri mengatakan pihaknya akan mendalami pengakuan itu, sebab ada indikasi jumlah kerugian dan jumlah korban penipuan jauh lebih besar. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 36 UU ITE, Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," ujar Yusri.
M JULNIS FIRMANSYAH