TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan aturan main bagi pekerja di daerah perbatasan provinsi pada masa larangan mudik setelah Jakarta menerapkan SIKM. Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kesepakatan aturan main ini disetujui oleh semua pemerintah daerah di Pulau Jawa.
Setiawan mengatakan larangan mudik itu akan berdampak pada para pekerja yang berdomisili dari luar daerah, baik ASN, pekerja swasta maupun pekerja non-formal. Dia memberi contoh warga Bogor, Depok dan Bekasi yang bekerja di DKI akan mengalami kesulitan pada masa larangan mudik 6-17 Mei kelak.
"Pertanyaannya apakah setiap hari harus lapor," kata Setiawan, di Bandung, Jumat, 16 April 2021.
Menurut Setiawan, dalam pertemuan yang digelar pada Kamis, 15 April, seluruh sekretaris daerah provinsi se-Jawa menyepakati aturan main untuk kasus semacam itu. “Kita sudah tanda tangan kesepakatan, ditindaklanjuti secara teknis oleh teman-teman di Pol PP,” kata dia.
Para pekerja, baik ASN atau pekerja swasta di Bogor, Depok dan Bekasi yang bekerja di Jakarta cukup mengantungi Surat Keterangan dari pimpinannya agar lolos penyekatan di perbatasan daerah selama larangan mudik.
Khusus pekerja non-formal cukup membawa surat keterangan dari kepala desa. Sementara jika mengikuti aturan larangan mudik, pengecualian tersebut hanya diberikan hanya untuk sekali perjalanan.
“Kalau tidak ada kesepakatan antar daerah perbatasan ini mengharuskan orang yang bekerja pun harus ada surat izin setiap hari. Itu nggak mungkin kan," ujarnya.
Surat izin keluar masuk (SIKM), kata Setiawan, hanya bagi orang yang memang terdesak harus pergi ke luar kota di masa larangan mudik.
Kepala Satpol PP Jawa Barat Ade Afriandi mengatakan, kesepakatan tersebut untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. “Ada easy equal yang harus kita tindak lanjuti di lapangan di lintas provinsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas lintas provinsi,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 April 2021.
Kepala Dinas Pariwisata Jawa Barat Dedi Taufik masih menunggu aturan teknis terkait tempat pariwisata selama larangan mudik. “Kita tunggu saja aturannya seperti apa. Tapi di lapangan kita siapkan,” kata dia.
Dedi mengatakan, pemudik dan wisatawan yang piknik seharusnya dibedakan perlakuannya. Kendati, kewaspadaan dengan penegakan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas di tempat wisata juga tidak boleh kendor. “Jawa Barat itu merupakan daerah tujuan dan lintasan, tinggal kita kerja sama dengan pihak terkait, terutama pengetatan di perbatasan, seperti apa nanti kita ikuti juga. Kebijakan secara keseluruhan kita tunggu saja. Yang penting kita terus lakukan di tempat wisata untuk edukasi, untuk menyiapkan protokol kesehatan,” kata Dedi.
AHMAD FIKRI
Baca juga: Polda Metro Jaya Sudah Petakan Jalan Tikus Sebelum Larangan Mudik, Ini Lokasinya