Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Limbah BLHD Kabupaten Tangerang Ritanalis, ke-empat perusahaan itu adalah PT Masterina Grafika di Desa Cukang Galih Curug (percetakan), PT Darisa Sarana Kencana Indah di Desa Karet Kecamatan Sepatan (batik) dan PT Alco Mandiri, sebuah pabrik lem di kompleks industri Olek Balaraja, dan PT Feberindo Marinda sebuah galangan kapal di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi.
Tiga dari empat perusahaan itu tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah yahkni adalah PT Masterina Grafika, PT Darisa Sarana Kencana Indah, dan PT Alco Mandiri, sehingga limbah dari ketiga perusahaan itu langsung dibuang ke sungai dan menyebabkan pencemaran air dan lingkungan. Ada juga perusahaan yang tidak punya cerobong asap sehingga mengotori udara.
Meski diketahui melanggar hukum, kata Ritanalis, selama ini pemerintah tidak bisa melakukan tindakan tegas karena terbatasnya kewenangan. "Kami tidak bisa mempidanakan kasus pelanggaran itu,". BLHD Kabupaten Tangerang, kata dia, hanya mempunyai kewenangan melakukan pengawasan dan pengendalian hingga memberikan rekomendasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Ke-empat perusahaan tersebut telah ditegur dan dipanggil. Ritanalis mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan penutupan sementara kegiatannya proses pembuangan limbahnya tapi tidak menghentikan kegiatan produksinya karena menyangkut nasib karyawannya.
Empat perusahaan itu melanggar aturan Undang Undang 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan. Setiap usaha atau perusahaan harus mengelola limbahnya sebelum dibuang melalui IPAL, cerobong asap dan proses pengolahan lainnya. Sanksi bagi yang membuang limbah sembarangan dengan sengaja dan tanpa proses terlebih dahulu hukum denda 500 juta dan 10 tahun penjara.
Joniansyah