TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kerumunan The Jakmania di Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada 26 April 2021.
"Inisialnya adalah BR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 30 April 2021.
Menurut Yusri, BR diduga mengajak orang lain melalui media sosial Facebook. Dalam akunnya, BR mengajak para suporter Persija untuk berkumpul di Bundaran HI guna merayakan kemenangan Persija Jakarta dalam ajang Piala Menpora 2021.
Yusri berujar, tersangka sendiri tak hadir dalam kerumunan di Bundaran HI yang berlangsung pada Senin dinihari itu. Polda Metro Jaya harus menurunkan personelnya membubarkan kerumunan itu hingga pukul 03.00.
"Dia cuma iseng saja menyampaikan, ayolah teman-teman. Karena memang menurut dia, setiap Persija menang, akan mengarah ke sana," kata Yusri.
Yusri memastikan BR bukan bagian dari manajemen Persija Jakarta atau pengurus The Jakmania. Tersangka disebut hanya sebagai suporter klub tersebut saja. "Simpatisan saja," kata Yusri.
Baca juga: Kasus Kerumunan di Bundaran HI, Presiden Persija Jakarta: Oknumnya The Jakmania