TEMPO.CO, Jakarta - VP Corporate Communication PT Telkomsel Deni Abidin menyatakan perusahaan telekomunikasi itu akan kooperatif dalam pemanggilan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro. Pemanggilan Setyanto oleh penyidik Polda Metro Jaya itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Sebagai perusahaan yang berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG), dan mendukung proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Deni saat dihubungi Tempo, Senin, 24 Mei 2021.
Deni menjelaskan Telkomsel sampai saat ini masih mempelajari berkas dan dokumen pemanggilan tersebut. Terkait perkara korupsi yang akan jadi materi pemeriksaan, Deni enggan menjawabnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan pihaknya tengah memanggil dua orang dalam kasus dugaan korupsi itu. Adapun pihak lain yang juga akan diperiksa adalah Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara.
Dari informasi yang Tempo himpun, Setyanto dipanggil sesuai dengan surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus. Sedangkan SVP Group Financial PT Telkom Indonesia Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021.
Dalam surat panggilan tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 pukul 10.00.
Dalam surat pemanggilan klarifikasi tersebut, penyidik tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
Program itu diduga tidak sesuai penerapannya sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi program Telkomsel ini sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/1576/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021. Sementara, penyelidikan kasus ini sebagai tindak lanjut dari laporan informasi Nomor: LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.
Baca juga: Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom Dipanggil Polda Metro Atas Dugaan Korupsi