TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Edi Witjara memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Keduanya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel.
"Hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi. Nanti kita tunggu saja hasilnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Jakarta Selatan, Senin, 31 Mei 2021.
Yusri mengatakan keduanya telah datang pagi tadi. Bersama Setyanto dan Edi, kata Yusri, saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi ini berjumlah 7 orang.
Dalam kasus ini, proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai dengan penerapannya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut diduga mengalami kerugian tak sedikit. Nilai korupsi PT Telkom ini diperkirakan mencapai Rp 300 miliar. "Tapi angka itu masih penyelidikan," kata Yusri.
Baca juga: Dugaan Korupsi di PT Telkom, Polda Metro Jaya: Kerugian Tembus Rp 300 Miliar