TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 membatasi jumlah karyawan atau work from office (WFO) maksimal 25 persen dari kapasitas. Keputusan ini berlaku baik untuk perkantoran swasta, pemerintah, dan BUMN/BUMD.
"Zona merah work from home atau WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata dia dalam keputusannya yang dikutip Tempo hari ini, 17 Juni 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro. Anies meneken keputusan ini pada 14 Juni 2021.
Sementara itu, untuk perkantoran yang berada di zona kuning dan oranye harus membatasi jumlah orang maksimal hanya 50 persen, sesuai aturan selama ini. Dia mengingatkan agar perusahaan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sebelumnya, Anies memperpanjang PPKM mikro di Ibu Kota mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Menurut dia, Jakarta kini tengah dalam kondisi yang perlu perhatian ekstra.
"Bila kondisi sekarang tak terkendali, kita akan masuk fase genting, dan jika fase itu terjadi, maka kita harus ambil langkah drastis seperti yang pernah dialami bulan September dan Februari tahun lalu," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Juni 2021.