Yusri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka II berawal dari empat laporan pencurian sepeda motor di Duren Sawit, Cipinang, Pondok Kelapa, dan Pondok Bambu pada 2020 lalu.
"Pelaku berhasil kami amankan oleh tim penyidik ini di daerah Kebon Jeruk, di Jalan Duri, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim-tim Unit IV Resmob Polda Metro Jaya. Ini diamankan sekitar 28 Juli 2021 yang lalu, pukul 01.00 WIB," tambahnya.
Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengembangan karena cukup banyak sepeda motor yang berhasil dicuri oleh tersangka II alias ILI.
Polisi juga kini tengah memburu penadah barang hasil kejahatan tersangka pencuri ILI yang diketahui berinisial E. Atas perbuatannya tersangka ILI dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Maling di India Tinggalkan Surat Minta Maaf ke Pemilik Rumah yang Dicuri
ANTARA