TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sertifikat vaksinasi Covid-19 tak bisa dipalsukan karena memiliki kode unik QR Code. Sistem digitalisasi kode batang dua dimensi atau Quick Response Code (QR Code) pada sertifikat vaksinasi Covid-19 itu bersifat unik sehingga tak dapat dipalsukan.
"Insya Allah sertifikat vaksinasi tidak bisa dipalsukan, kan ada QR Code," kata Wagub DKI itu di Balai Kota Jakarta, Selasa 3 Agustus 2021.
Lewat teknologi QR Code tersebut, sertifikat atau kartu vaksinasi telah terintegrasi dengan sistem digital pada aplikasi Peduli Lindungi.
Menurut Riza Patria, Pemprov DKI Jakarta berencana menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administrasi masyarakat untuk berkegiatan. Bahkan pada PPKM Level 4 ini, beberapa sektor usaha sudah mulai menerapkan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 seperti di pasar Tanah Abang dan sejumlah mal.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menyatakan akan memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JaKi) untuk memeriksa status vaksinasi Covid-19 warga Jakarta sebelum melonggarkan PPKM Level 4. Para pelaku usaha sektor ekonomi, sosial, keagamaan maupun budaya wajib sudah vaksinasi.
Pada aplikasi JaKi akan diketahui apakah seseorang sudah vaksinasi lengkap atau belum vaksin sama sekali. Dengan memasukkan NIK pada aplikasi itu, akan muncul warna hijau untuk yang sudah vaksinasi dua kali, warna kuning untuk orang yang baru vaksin dosis pertama. Jika warna merah keluar, berarti pemilik NIK itu belum menerima vaksin.
"Aplikasi JaKi ini akan memudahkan," kata Anies di Polda Metro Jaya, 1 Agustus lalu.
Namun Pemprov DKI memberikan pengecualian bagi warga yang belum bisa divaksinasi karena alasan kesehatan. Dispensasi juga diberikan untuk penyintas Covid-19 yang perlu waktu tiga bulan sebelum menerima vaksin Covid-19.
Masyarakat yang masuk kriteria tersebut hanya perlu membawa surat keterangan dokter bahwa mereka belum bisa divaksinasi karena alasan medis atau baru sembuh dari Covid-19.
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta mewajibkan kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama untuk pergi ke tempat umum, seperti mal dan pasar, tempat ibadah atau kantor. "Kalau ke mana-mana, buka aplikasi JaKi. Kalau merah, jangan pergi dulu karena berisiko," ujarnya.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
Baca juga: Anies Baswedan Jelaskan Cara Unggah Sertifikat Vaksinasi di Aplikasi JAKI