Rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet itu dinilai tidak memperhatikan aspek sosial. Teknologi termal seperti insinerator, kata Soleh, juga bukan energi baru, melainkan teknologi lama yang sudah banyak ditinggalkan.
“Kami melihat ini adalah cara berpikir pendek Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Perumda Sarana Jaya dalam pengelolaan sampah," ujar dia.
Walhi DKI diundang terlibat dalam konsultasi publik soal rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet sebagai tindak lanjut dari permohonan PT Envitek Indonesia Jaya. Proyek ini diinisiasi Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
Walhi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan proyek itu. Pemerintah daerah seharusnya memperkuat pengelolaan sampah 3R berbasis masyarakat.
Menurut mereka, revitalisasi Taman Tebet dengan memasuki pengelolaan sampah menggunakan teknologi insinerator ini jauh dari konsep dan komitmen Gubernur dan Wagub DKI untuk menjadikan taman tersebut dengan konsep Eco Garden.
Baca juga : Wagub DKI Sebut Keterisian Pasien Covid-19 di Isolasi RS DKI Turun ke 42 Persen
ADAM PRIREZA | LANI DIANA WIJAYA