Adapun teknologi insinerator yang akan dipakai di FPSA Tebet, kata Syaripudin, sudah terdaftar dalam Registrasi Teknologi Ramah Lingkungan Pemusnah Sampah Domestik.
Pengujian kualitas udara pada laboratorium yang tersertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah dilakukan. Hasil pengujian emisi yang dikeluarkan berada di bawah baku mutu yang menjadi syarat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal.
"Pada prinsipnya, fasilitas tersebut akan dibangun dengan teknologi ramah lingkungan dan menekankan pada best practices dalam pengoperasian dan pemeliharaannya, agar emisi yang dihasilkan di bawah baku mutu yang dipersyaratkan dan tidak mengganggu keselamatan dan kesehatan publik,” tutur Syaripudin.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta menolak rencana pembangunan FPSA di Taman Tebet itu. Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan proyek ini akan berpotensi menambah tingkat pencemaran udara di area publik, seperti taman.
"Bisa dibayangkan area yang biasa di jadikan area publik seperti rekreasi, berolahraga, dan lain sebagainya akan terpapar dampak buruk insinerator," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Agustus 2021 yang kemudian ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI hari ini.
Baca juga : Kurangi Ketergantungan ke Bantargebang, 4 ITF Bakal Dibangun di Jakarta
ADAM PRIREZA