2. Tudingan Mengakses Ilegal Akun
Kepala Subdirektorat Siber Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Rovan Richard mengatakan Richard Lee ditangkap karena telah mengakses akun media sosialnya yang disita penyidik sebagai barang bukti. Tindakan itu dianggap ilegal.
Menurut Rovan, Richard Lee mengunggah sebuah video di Instagram pada 6 Agustus 2021 dengan caption berbunyi: "Hai semuanya, akhirnya saya kembali lagi setelah sekian lama. Ini adalah perjuangan yang luar biasa. Banyak halangan, banyak hambatan."
"Padahal secara sadar, saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus 2021 oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Rovan di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Konflik dokter Richard Lee dengan Kartika Putri belum mereda setelah gagalnya upaya mediasi. Richard bahkan menuntut balik Kartika dengan menggandeng Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya. Instagram/Dokter Richard Lee
3. Polisi Klaim Penangkapan Sesuai Prosedur
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengklaim upaya penangkapan paksa dokter kecantikan itu sudah sesuai prosedur. Sebelum dipaksa, penyidik disebut sudah menjelaskan alasannya ingin menangkap Richard.
"Pukul 07.00 sudah disampaikan. Kemudian upaya paksa kita lakukan pada saat pukul 12.00 ya. Lengkap semuanya di situ, termasuk pengacaranya ada di situ, kami bacakan," kata Yusri di kantornya, Kamis, 12 Agustus 2021.
Selanjutnya Richard Lee dibebaskan atas jaminan